HAL-HAL PENTING TENTANG KONSERVASI


Istilah yang dipergunakan :
IUCN : International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (the World Conservation Union). Badan Konservasi Alam Dunia
CITES : Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna. Konvensi perdagangan internasional Flora dan Fauna langka.
CITES Appendix I
Daftar spesies hidupan liar yang tidak boleh diperdagangkan secara internasional.
CITES Appendix II
Daftar spesies hidupan liar yang dapat diperdagangkan secara internasional dengan pembatasan kuota tertentu yang didasarkan atas data yang akurat mengenai populasi dan kecenderungannya di alam.
Kritis Critically Endangered (CR)
Spesies yang menghadapi resiko kepunahan di alam sangat tinggi. Contoh: Populasi sangat kecil > 50 individu dewasa dan memiliki peluang untuk punah > 50% dalam kurun waktu 5 tahun
Genting Endangered (EN)
Spesies yang tidak termasuk kategori kritis dan menghadapi resiko kepunahan di alam sangat tinggi dalam waktu dekat. Contoh: Populasi sangat kecil> 250 individu dewasa dan memiliki peluang untuk punah > 20% dalam kurun waktu 20 tahun.
Rentan Vulnerable (VU)
Spesies yang tidak termasuk kategori kritis atau genting tetapi menghadapi resiko kepunahan di alam sangat tinggi di alam.
Contoh: Populasi sangat kecil> 1000 individu dewasa dan memiliki peluang untuk punah > 10% dalam kurun waktu 100 tahun.
Habitat : Tempat mahluk hidup berada secara alami.
Endemik : Jenis mahluk hidup yang hanya hidup di daerah tertentu.


Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990
Tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya
Pasal 21 ayat 2

Setiap orang dilarang untuk:
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari satu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam dan di luar Indonesia;
d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari satu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam dan di luar Indonesia;
e. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.

Pasal 40 ayat 2

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
HAL-HAL PENTING TENTANG KONSERVASI HAL-HAL PENTING TENTANG KONSERVASI Reviewed by kangmaruf on 1:15 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.