HAL-HAL PENTING TENTANG KONSERVASI
Istilah yang dipergunakan :
IUCN : International Union for Conservation of Nature and
Natural Resources (the World Conservation Union). Badan Konservasi Alam
Dunia
CITES : Convention on International Trade in Endangered Species
of Wild Flora and Fauna. Konvensi perdagangan internasional Flora dan Fauna
langka.
CITES
Appendix I
Daftar
spesies hidupan liar yang tidak boleh diperdagangkan secara internasional.
CITES
Appendix II
Daftar
spesies hidupan liar yang dapat diperdagangkan secara internasional dengan
pembatasan kuota tertentu yang didasarkan atas data yang akurat mengenai
populasi dan kecenderungannya di alam.
Kritis Critically
Endangered (CR)
Spesies
yang menghadapi resiko kepunahan di alam sangat tinggi. Contoh: Populasi sangat
kecil > 50 individu dewasa dan memiliki peluang untuk punah > 50% dalam
kurun waktu 5 tahun
Genting Endangered
(EN)
Spesies
yang tidak termasuk kategori kritis dan menghadapi resiko kepunahan di alam
sangat tinggi dalam waktu dekat. Contoh: Populasi sangat kecil> 250 individu
dewasa dan memiliki peluang untuk punah > 20% dalam kurun waktu 20 tahun.
Rentan Vulnerable
(VU)
Spesies
yang tidak termasuk kategori kritis atau genting tetapi menghadapi resiko
kepunahan di alam sangat tinggi di alam.
Contoh:
Populasi sangat kecil> 1000 individu dewasa dan memiliki peluang untuk punah
> 10% dalam kurun waktu 100 tahun.
Habitat :
Tempat mahluk hidup berada secara alami.
Endemik : Jenis mahluk hidup yang hanya hidup di daerah tertentu.
Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990
Tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya
Pasal 21 ayat 2
Setiap orang dilarang untuk:
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara,
mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan
satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari satu tempat di
Indonesia ke tempat lain di dalam dan di luar Indonesia;
d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari
bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari satu tempat di Indonesia
ke tempat lain di dalam dan di luar Indonesia;
e. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau
memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.
Pasal 40 ayat 2
Barang
siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 dipidana dengan pidana hukuman penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
HAL-HAL PENTING TENTANG KONSERVASI
Reviewed by kangmaruf
on
1:15 AM
Rating:
No comments: