Learning Objective
1. Bagaimana sejarah, lambang dan semboyan kedokteran hewan?
2. Bagaimana perbedaan organisasi teritorial dan non teritorial beserta contohnya?
3. Bagaimana kode etik dokter hewan?

Pembahasan
1. Bagaimana sejarah, lambang dan semboyan kedokteran hewan?
• Sejarah
Profesi Veteriner merupakan profesi yang sangat tua di dunia yang muncul sebagai pengembangan dari Profesi Kedokteran di zaman Yunani Kuno pada 460-367 Sebelum Masehi(SM) oleh Bapak Kedokteran di dunia yaitu Hippocrates.
Metode kedokteran dan dasar-dasar filosofi kedokteran yang dikembangkan oleh Hippokrates sangat dipahami dan dihayati oleh seorang ilmuwan bernama Aristoteles (lahir 384 SM) yang menerapkannya pada penanganan penyakit-penyakit hewan.

Pencetus Kedokteran Perbandingan (Comparative Medicine) yaitu penerapan metode medik yang dipelajari untuk kedokteran manusia kepada spesies hewan adalah Aristoteles .Ia sangat terkenal dengan bukunya “Historia Animalium” (Story of Animals) yang menguraikan lebih dari 500 spesies hewan. Ia juga menulis buku tentang “Pathology Hewan” yang mengungkapkan tentang penyakit-penyakit hewan serta memperkenalkan Kastrasi pada hewan ternak muda dan efeknya pada pertumbuhan dan banyak lagi metode-metode kedokteran pada berbagai spesies hewan.
Profesi kesehatan di zaman dahulu kala dimanapun, berakar dari Mythologi dan hal-hal gaib (magic). Di zaman Yunani kuno, cerita tentang dewa-dewa penyakit dan penyembuh antara lain Apollo, Chiron(digambarkan sebagai manusia berbadan kuda= centaur) dan murid-muridnya antara lain yang terkenal adalah Asklepios (latin : Aesculapius) seorang manusia biasa yang berkemampuan menyembuhkan penyakit manusia dan hewan.
Simbol dari Aesculapius adalah Ular (As) dan Melingkar (klepios) di batang pohon dimana ular tidak beracun ini merupakan lambang sacral cara penyembuhan zaman kuno. Symbol kedokteran kemudian mengambil dari symbol Aesculapius , sedangkan profesi kedokteran hewan (veteriner) ada yang mengambil Centaur atau Aesculapius. Maka lambang profesi veteriner mencantumkan huruf “V” dari kata “veterinarius” bersamaan dengan lambang kedokteran (ular melingkar di tongkat) atau menggunakan Centaur.
Sejarah kata Veteriner ada beberapa versi, slah satunya di zaman Romawi Kuno dikenal bangsa Estruscans yang sangat menyukai kuda dan sapi. Hal ini tampak dari gambar-gambar yang merupakan peninggalan kuno. Hewan pada masa itu mempunyai nilai sakral ataupun nilai martabat dan pada ritual-ritual khusus digunakan sebagai hewan kurban. Kumpulan hewan kurban yang terdiri dari kombinasi beberapa jenis hewan antara lain babi (sus), biri-biri (ovis), sapu jantan (bull) disebut “souvetaurilia”, dan pekerjanya disebut sou-vetaurinarii, yang kemudian diyakini sebagai lahirnya istilah “veterinarius”. Kemungkinan dari terminology lain masih di masa Romawi, dikenal hewan beban sebagai “veterina” dan suatu kamp penyimpanan hewan-hewan tersebut disebut “veterinarium”. Term “veterinarii” juga digunakan pada dokumen kuno sebagai “orang yang memiliki kekebalan khusus” karena memiliki “kompetensi khusus”.
• Lambang
Profesi Veteriner berlambangkan sebuah tongkat dengan 3 mahkota yang dililit ular menghadap ke kanan dan dibawahnya terdapat huruf “V” .Ketiga komponen ditampung dalam lingkaran berwarna ungu.Makna masing-masing bagian adalah :
1. Tongkat : Tongkat Aesculapius (As : ular, clepios : melilit),adalah symbol umum yang melambangkan kedokteran.Filosofi tongkat adalah bahwa tongkat ini dulunya selalu dibawa oleh Cypress yang melambangkan kekuatan dan solidaritas para dokter hewan. Tongkat tiga mahkota yang mencirikan profesi medik yaitu mengangkat sumpah profesi, berkode etik dan kompetensi layananannya dijamin dengan perizinan
2. Ular : melambangkan alat penyembuh karena ular meneluarkan suatu zat yamh dapat menyembunkan.Sifat ular selau berganti kulit berfilosofi bahwa setiap dokter hewan harus selalu meningkatkan ilmu pengetahuan dan ketrampilannya.
3. Huruf “V” : berarti Veteriner , yaitu profesi dokter hewan.
4. Warna ungu : melambangkan keagungan.
5. Lingkaran : melambangkan perhimpunan atau perkumpulan
• Semboyan
Pada kedokteran hewan, upaya-upaya kesehatan yang diembannya mencakup 2 tanggung jawab yang dikenal sebagai Manusya Mriga Satwa Sewaka yaitu :
1. Kepada hewannya : menyehatkan kembali hewan-hewan hidup yang sakit dan memastikan bahwa penyakit hewan yang dibawanya tidak membahayakan kelompok hewan dan lingkungan lainnya 
2. Kepada manusianya : mensejahterakan masyarakat manusia dengan mengupayakan menekan resiko-resiko mengalami gangguan kesehatan dan kerugian akibat adanya penyakit hewan menular dan zoonotik baik berasal dari hewan hidup maupun dari bahan asal hewan (Bagja, 2006).


2. Bagaimana perbedaan organisasi teritorial dan non teritorial beserta contohnya?
• Organisasi teritorial adalah organisasi yang mempunyai batasan-batasan wilayah kerja
Contohnya: PDHI dengan cabang-cabangnya yang memiliki wilayah kerja
 Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) didirikan pada 9 Januari 1953 di Lembang, Bandung yang sebelumnya bernama Perhimpunan Ahli Ilmu Kehewanan Indoneisa (PAIKH).
 Isterinya mempunyai nama PIDHI ( Persatuan Istri Dokter Hewan Indonesia)
 Pengurus Pusat : PB-PDHI (Pengurus Besar Persatuan Dokter Hewan Indonesia) mempunyai cabang di seluruh Indonesia
 Visi : menjadi organisasi profesi terkemuka.
 Misi : meningkatkan sumber daya manusia, orang. dan masyarakat; pelayanan jasa veteriner; komunikasi; kepedulian kesmavet, lingkungan dan Animal Welfare
 Motto : Manusya Mriga Satwa Sewaka (mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan)
(Yudhabuntara, 2011).
 Terdiri dari beberapa unsur, yaitu :
a. Pengurus Besar
b. PDHI Cabang yang berjumlah 40 (terus bertambah karena OTDA)
c. Organisasi seminat/ sekeahlian (Organisasi Non Teritorial/ ONT) sebanyak 10
d. Kolegium Majelis Pendidikan Profesi Dokter Hewan
e. Majelis Kehormatan Perhimpunan
f. Kelompok Kerja-kelompok kerja dengan tugas khusus
g. Yayasan Hemera Zoa
h. Forum MoU PTKHI (Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan Indonesia), yaitu pelimpahan Program Pendidikan Kedokteran Hewan dari PB-PDHI kepada FKH-FKH sekuruh Indonesia
i. Badan Usaha
 Dasar hukum berdirinya PDHI adalah sesuai :
a. UU No.8 th 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan PP no.18 th 1986.
b. Terdaftar di DepDagri dengan no. 80/D.III.2/V/2005 harus selalu diperbaharui setiap selesai kongres).
c. Sebagai Badan Hukum dengan akte Notaris No. 41 tgl 30 juni 1999 tentang pendirian PDHI.
 PDHI adalah organisasi Non Profit yang berarti tidak mencari keuntungan usaha sebagai tujuan utama akan tetapi mencari dana untuk menjaga kelangsungan hidup dan fungsi organisasi, sehingga PDHI terkena wajib pajak dan memiliki NPWP.
 Majelis Kehormatan Perhimpunan.
Dalam rangka penyelesaian adanya masalah pelanggaran etika, perselisihan antar sejawat veteriner, masalah hukum yang dituduhkan sebagai kelalaian profesi (malpraktek) PDHI mempunyai MKP yang mekanisme kerjanya diatur dalam AD/ART.
 Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan
Merupakam suatu Konsorsium FKH se-Indonesia dan PB-PDHI yang mengurusi berbagai hal yang berkaitan dengan kualitas profesi kedokteran hewan antara lain: pengembangan pendidikan, standardisasi, monitoring dan evaluasi pendidikan, menyusun akreditasi internal pendidikan berkelanjutan, standar kompetensi.
• Organisasi non teritorial adalah organisasi di bawah naungan PDHI yang dibentuk berdasarkan keinginan sekelompok Dokter Hewan yang seminat/sekeahlian/sebidang kerja melalui suatu prosedur, memperoleh pengesahan oleh Pengurus Besar PDHI dan tidak mempunyai batasan-batasan wilayah kerja.
Dasar-dasar pembentukan ONT adalah :
1. Kesamaan dalam keahlian untuk spesies hewan tertentu
2. Kesamaan dalam keahlian disiplin ilmu veteriner tertentu
3. Kesamaan dalam bidang kerja yang tunduk pada rambu-rambu profesi veteriner
Contohnya:
1. Ikatan Dokter Hewan Sapi Perah Indonesia
2. Asosiasi Dokter Hewan Satwa Liar, Aquatik dan Hewan Eksotik Indonesia
3. Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Kecil Indonesia
4. Asosiasi Kesmavet Indonesia
5. Asosiasi Pathologi Veteriner Indonesia
6. Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia
7. Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Laboratorium Indonesia
8. Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia
9. Asosiasi Epidemiologi Veteriner Indonesia 
10. Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Kuda Indonesia (dalam proses)
11. Asosiasi Farmakologi dan Farmasi Veteriner Indonesia (Bagja, 2006).


Etika Veteriner
Etika pada dasarnya adalah tentang nilai-nilai dan berkaitan dengan moral.  Etika berasal dari kata “ethikos” (Yunani kuno) yang menekankan sifat/karakter perorangan/individu dan “ethos” yang berarti “yang baik, yang layak”.  Etika adalah segala nilai yang dianggap baik dan buruk untuk sebuah profesi yang berlaku di dunia dan menjadi batasan-batasan bagi para anggota profesi tersebut dalam hal tindakan, prilaku dan sikapnya dalam menjalankan profesinya.
Ada 4 pemahaman Etika Veteriner yaitu :
  1. Etika Veteriner Deskriptif (Descriptive Veterinary Ethics)
  2. Etika Veteriner yang ditetapkan sebagai Standard Etika Organisasi Profesi Veteriner/Dokter Hewan (Official Veterinary Ethics)
  3. Etika Veteriner yang tercakup di dalam aturan-aturan pemerintah (Administrative Veterinary Ethics)
  4. Etika Veteriner yang normative (Normative Veterinary Ethics)
Kode Etik Veteriner ( Pengertian, Isi, dan Sanksi )
Etik ( ethics ) yaitu ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup di dalam masyarakat untuk mengetahui mana yang patut dilakukan dan yang tak patut dilakukan. Etika Veteriner (Veterinary Ethics) adalah membahas mengenai isu moral dalam hubungan ilmu kedokteran dengan hewan.
Ada 4 Jenis Etika Veteriner :
Etika Veteriner Deskriptif adalah yang secara umum perilaku sebagai profesi dan individu yang langsung terlihat baik buruknya oleh masyarakat.
Etika Veteriner Profesi (profesional) adalah kesepakatan anggota organisasi profesinya.
Etika Veteriner Administratif adalah yang diatur pemerintah, berkekuatan hukum dan dapat diberi sanksi.
Etika Veteriner Normatif adalah norma-norma etika yang benar dan tepat yang dalam berperilaku sebagai profesi veteriner termasuk terhadap hewan atau disepakati sebagai norma-norma Kesejahteraan Hewan.

BAB I. KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1 Dokter Hewan merupakan Warga Negara yang baik yang memanifestasikan dirinya dalam cara berfikir, bertindak dan menampilkan diri dalam sikap dan budi pekerti luhur dan penuh sopan santun.
Pasal 2 Dokter Hewan diharapkan menjunjung tinggi Sumpah/Janji Kode Etik Dokter Hewan.
Pasal 3 Dokter hewan tidak akan menggunakan profesinya bertentangan dengan perikemanusiaan dan usaha pelestarian sumber daya alam.
Pasal 4 Dokter Hewan tidak mencantumkan gelar yang tdak ada relevansinya dengan profesi yang dijalankannya.
Pasal 5 Dokter Hewan wajib mematuhi perundangan dan peraturan yang berlaku.
Pasal 6 Dokter Hewan wajib berhati – hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik therapi atau obat baru yang belum teruji kebenarannya.
Pasal 7 Dokter Hewan menerima imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan kehendak klien sendiri.

BAB II. KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI
Pasal 8 Dokter Hewan dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi persyaratan umum dan khusus yang berlaku sehingga citra profesi dan korsa terpelihara karenanya.
Pasal 9 Dokter Hewan wajib selalu mempertajam pengetahuan, keterampilan dan meningkatkan perilakunya dengan cara mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kedokteran Hewan.
Pasal 10 Dokter Hewan yang melakukan praktek hendaknya memasang papan nama sebagai informasi praktek yang tidak berlebihan.
Pasal 11 Pemasangan iklan dalam media masa hanya dalam rangka pemberitahuan mulai dibuka, pindah atau penutupan prakteknya.
Pasal 12 Dokter Hewan dianjurkan menulis artikel dalam media masa mengenai Kedokteran Hewan dalam rangka kesejahteraan hewan dan pemiliknya.
Pasal 13 Dokter Hewan tidak membantu atau mendorong adanya praktek illegal bahkan wajib melaporkan bilamana mengetahui adanya praktek illegal itu.
Pasal 14 Seorang yang bukan Dokter Hewan tidak diperbolehkan menggantikan praktek Dokter Hewan.

BAB III. KEWAJIBAN TERHADAP PASIEN
Pasal 15 Dokter Hewan memperlakukan pasien dengan penuh perhatian dan kasih sayang sebagaimana arti tersebut bagi pemiliknya, dan menggunakan segala pengetahuannya, ketrampilannya dan pengalamannya untuk kepentingan pasiennya.
Pasal 16 Dokter Hewan siap menolong pasien dalam keadaan darurat dan atau memberikan jalan keluarnya apabila tidak mampu dengan menunjuk ke sejawat lainnya yang mampu melakukannya.
Pasal 17 Pasien yang selesai dikonsultasikan oleh seorang sejawat wajib dikembalikan kepada sejawat yang meminta konsultasi.
Pasal 18 Dokter Hewan dengan persetujuan kliennya dapat melakukan Euthanasia (mercy sleeping), karena diyakininya tindakan itulah yang terbaik sebagai jalan keluar bagi pasien dan kliennya

BAB IV. KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN
Pasal 19 Dokter Hewan menghargai klien untuk memilih Dokter Hewan yang diminatinya.
Pasal 20 Dokter Hewan menghargai klien untuk setuju/tidak setuju dengan prosedur dan tindakan medik yang hendak dilakukan Dokter Hewan setelah diberi penjelasan akan alasan – alasannya sesuai dengan ilmu Kedokteran Hewan.
Pasal 21 Dokter Hewan tidak menanggapi keluhan (complain) versi klien mengenai sejawat lainnya.
Pasal 22 Dokter Hewan melakukan klien education dan memberikan penjelasan mengenai penyakit yang sedang diderita atau yang mungkin dapat diderita (preventive medicine) hewannya dan kemungkinan yang dapat terjadi. Dalam beberapa hal yang dianggap perlu DOkter Hewan bertindak transparan.

BAB V. KEWAJIBAN TERHADAP SEJAWAT DOKTER HEWAN
Pasal 23 Dokter Hewan memperlakukan sejawat lainnya seperti dia ingin diperlakukan seperti terhadap dirinya sendiri
Pasal 24 Dokter Hewan tidak akan mencemarkan nama baik sejawat Dokter Hewan lainnya.
Pasal 25 Dokter Hewan wajib menjawab konsultasi yang diminta sejawatnya menurut pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman yang diyakininya benar.
Pasal 26 Dokter Hewan tidak merebut pasien dan atau menyarankan kepada klien berpindah dari Dokter Hewan sejawatnya.

BAB VI. KEWAJIBAN TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 27 Dokter Hewan wajib memelihara bahkan meningkatkan kondisi dirinya sehingga selalu berpenampilan prima dalam menjalankan profesinya.
Pasal 28 Dokter Hewan tidak mengiklankan kelebihan dirinya secara berlebihan

BAB VII. PENUTUP
Pasal 29. Dokter hewan harus berusaha dengan sungguh – sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Dokter Hewan dalam pekerjaan profesinya sehari – hari, demi untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara ( Anonim E, 2009 ).


Mekanisme Penanganan thd penyimpangan kode etik
Apabila terjadi kasus/complain thd drh kemungkinan menempuh jalur sbb :
Yang berwajib/kepolisian setempat yg akan memerikan apa masalah hukum pidana/perdata atau etika.
Apabila hukum perdata atau pidana maka lewat jalur hukum yang berlaku.
Apabila masuk etika akan diserahkan ke organisasi profesinya.
Kalau organisasi cabang tidak dapat menyelesaikan dikirim ke PB-PDHI/Dewan pertimbanagan kode etik.
Kalau ternyata betul ada pelanggaran, mal prakteknya diklasifikasi kedalam klas yg mana.
Keputusan sanksi ditetapkan pada klasifikasi:
Peringatan lisan dan tertulis
Peringatan keras lisan dan tertulis
Pemberhentian sementara sebagai anggota atau membatalkan sementara rekomendasi izin prakteknya.
Tindakan tetap berupa pemberhentian dari keanggotaan perhimpunan.
PB-PDHI dan PDHI cabang wajib memberikan pembelaan bagi anggotanya tsb ( Anonim E, 2009 ).
Silahkan Baca Artikel Kami Yang Lain, Semoga Bermanfaat,,,